
Bab 1 : Latar Belakang
Di akhir tahun 2006 dan awal 2007, orang sangat disibukkan dengan berbagai bencana alam dan kecelakaan pesawat terbang dan kapal laut, yang meminta teramat banyak korban. Tetapi ada gejala lain yang makin marak, yang hanya sebentar-sebentar saja menarik perhatian kita, dan selanjutnya seakan terlupakan begitu saja, padahal untuk jangka panjang gejala itu bisa mengubah struktur masyarakat Indonesia di masa yang akan datang. Gejala yang saya maksudkan adalah poligami.
Poligami sebenarnya bukan barang baru di Indonesia. Sejak dulu para bangsawan, priyayi, dan kyai biasa beristeri ganda. Bung Karno pun berpoligami. Cuma semasa Pak Harto saja poligami seakan-akan jadi barang haram (PP 10 melarang PNS dan anggota ABRI berpoligami). Kata orang, karena pengaruh Bu Tien yang tidak mau bernasib seperti Ibu Fatmawati.Tetapi bagaimanapun, arus utama (mainstream) budaya Indonesia, memang bukan budaya poligami. Budaya arus utama Indonesia adalah monogami. Lain dengan di Arab Saudi, yang arus utama budayanya memang poligami, dan hampir semua laki-laki beristeri lebih dari satu. Di Indonesia rakyat biasa, petani, nelayan, pegawai, dosen, guru, dan sebagainya, kebanyakan beristeri satu saja.
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.Namun, sejak reformasi, nampaknya arus poligami mulai menyusun kekuatan dan muncul ke atas, mendesak arus utama. Di mulai oleh para pejabat yang terang-terangan sudah berpoligami sejak awal (Contoh: Wapres Hamzah Haz) atau menikah lagi (termasuk Menteri Yusril Ihza Mahendra) dan tetap menduduki jabatannya seolah-olah tidak terjadi apa-apa, maka para pengusaha pun ikut. Pengusaha restoran ayam bakar “Wong Solo” yang beristeri empat dan bisa berfoto dengan keempat isterinya sekaligus, berani memberikan “Polygami Award”.
Bukti-bukti statistik perkawinan di berbagai negara Islam pada tahun-tahun itu. Di India, misalnya, 95 persen kaum Muslim tetap bermonogami. Di Iran, 98 persennya tetap memilih bermonogami. Di Aljazair tahun 1869, dari 18.282 perkawinan Islam, 17.319 adalah monogami, 888 bigami, dan hanya 75 orang Muslim yang mempunyai lebih dari dua orang istri. Di Indonesia — menurut data statistik Indische Verlag tahun 1935 — dalam tahun 1930 ada 11.418.297 orang bermonogami dan hanya 75 orang Muslim mempunyai lebih dari dua orang istri.Maka sempurnalah kesan bahwa poligami memang sedang naik daun di dalam arus budaya Indonesia. Bukti naik daun yang paling nyata adalah demo pro-poligami yang menandingi demo anti-poligami di Bunderan HI di akhir tahun 2006.Yang menarik adalah bahwa dalam barisan pro-poligami terdapat banyak wanita, yang oleh barisan anti-poligami dianggap sebagai golongan yang tertindas dalam sistem poligami. Selain itu, poligami bisa disebabkan karena mungkin dunia monogami yang penuh kebohongan itulah yang membuat sebagian dari umat Islam kita kesal dan berdemo (termasuk kaum perempuannya). Seperti hasil dari beberapa penelitian di mana 1 dari 3 pria berselingkuh. Hal itu merupakan bukti dari kebohongan dunia monogamy. Maka para poligamis pun berpikir, daripada pura-pura setia, tetapi terbukti selingkuh juga, kenapa tidak sekalian berpoligami saja? Mengapa kita lebih takut kepada isteri daripada kepada Tuhan?
Adanya poligami juga diperkuat oleh beberapa alasan dalam agama Islam antara lain yang pertama adalah alasan dakwah, kedua mengangkat kehormatan perempuan. Rasulullah dan para shahabat mengambil jalan poligami untuk sebuah misi besar: dakwah. Dua motivasi itu di masa sekarang sangat jarang sekali ditemukan sebagai motivasi saat memutuskan beristri lebih dari satu. Itu adalah dari sudut pandang Islam tetapi dari sudut pandang agama lain seperti Hindu, Budha dan Kristen secara gambling menolak adanya poligami.Tetapi itulah yang terjadi di era globalisasi informasi ini. Sekarang tidak ada lagi dominasi-dominasian dan azas-tunggal-azas tunggalan. Barat dan Timur harus hidup bersama-sama. Kapitalis dan Marxis akan muncul berbarengan. Individualisme dan kolektivisme juga akan berendeng. Maka jangan heran kalau di tahun 2007 ini kaum poligamis akan berusaha sekuat tenaga untuk makin bersejajar dengan kaum monogamis.
Hal ini sudah menjadi pengamatan dari seorang sosiolog Prancis di mana ia mengatakan bahwa suatu pertimbangan yang sudah cukup terlukis harus diingat-ingat dan diperkembangkan, yakni, mengapa semua orang-orang besar adalah penyokong poligami, seperti yang dinyatakan secara kritis oleh seorang pengaran dari buku Inggris : ‘’History and philosophy of marriege.’’ Bahkan, mereka yang hidup di bawah kekuasaan kemunafikan monogami, tidak mau tunduk kepadanya, tak pula mau taat kepada undang-undang yang bersifat melawan kodrat ; baik mereka itu filsuf, seperti Plato, Aristoteles, Bacon, Auguste Comte, atau perajurit seperti Alexander, Cesar, Napoleon, atau Nelson, atau penyair-penyair seperti Goethe, Burns, Byron, Hugo, Verlaine, Chateaubriand atau Catulie Mendes, maupun negarawan-negarawan seperti Pericles, Augustus, Buckingham, Mirabeau atau Gambetta. Apakah hasil daripada sistem yang munafik ini bagi orang-orang besar ini ? Mereka dipaksa untuk selama-lamanya menyembunyikan perasaan-perasaannya, selalu berdusta, baik terhadap istrinya sendiri maupun terhadap dunia yang mewajibkan mereka itu menyembunyikan anak-anaknya dan kurang menghormati mereka yang hanya merupakan maitressenya… Sebenarnya ialah, bahwasanya poligami yang semata-mata sesuai dengan hokum alam telah dilakukan pada setiap zaman karena hokum alam itu tetap saja, tetapi pikiran manusia dibuat demikian rupa, dan sangat suka kepada serba berbelit-belit, sehingga bukannya ia memilih sistem yang semata-mata menguntungkan, akan tetapi justru memilih sistem yang penuh dengan dusta dan penipuan, yang membuat berputus asanya berjuta-juta wanita dan yang memaksanya hidup dalam kesedihan, kekacauan, atau dosa-dosa sebagai akibat dari hidup sengsara, terjerumus hidupnya dalam kemunafikan hewani, dan bahwa semua drama percintaan melahirkan turunan-turunan yang diliputi oleh perasaan iri hati yang pandir dan penuh kebencian, yang jumlahnya setiap harinya bertambah-tambah saja menurut Anquetil dalam bukunya yaitu “La maitresse legimitime”
Salah satu keuntungan poligami yang dijelaskan oleh Anquetil adalah: “Poligami akan memungkinkan berjuta-juta wanita melaksanakan haknya akan kecintaan dan keibuan, yang kalau tidak, akan terpaksa hidup tak bersuami karena sistem monogami.”
Sebagaimana dikutip tulisan seorang ilmuwan bernama Leonard yang menulis pada umumnya poligami lebih merupakan lembaga teoritis daripada praktis. Tidak ada satu dari duapuluh orang Islam beristri bahkan lebih dari seorang. Setidak-tidaknya keburukannya tak terletak dalam berpoligami menurut hukum, akan tetapi dalam penyelahgunaan poligami.
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita. Sampai tahun 2000, jumlah penduduk Indonesia adalah 206,264,595 jiwa. Dari jumlah tersebut, rasio antara penduduk laki-laki dengan perempuan adalah 100,6. Artinya, penduduk laki-laki di Indonesia lebih banyak 0,6% daripada perempuan. Rasio ini cenderung meningkat secara kontinu sejak sensus 1971. Data tersebut membantah pendapat kebanyakan orang yang mendukung poligami bahwa poligami dibenarkan karena jumlah penduduk perempuan lebih banyak. Padahal pendapat itu tidak benar! Data penduduk di negara manapun, rasio jumlah laki-laki dan perempuan tidak berbeda jauh. Selisihnya dibawah 5% dari jumlah penduduk. Bahkan menurut ilmu genetik, probabilitas kelahiran anak laki-laki dan perempuan adalah 1:1. Dengan mengasumsikan margin error dibawah 5%, maka tetap disimpulkan bahwa jumlah penduduk laki-laki dan perempuan adalah sama. Ketakutan wanita dalam menolak suaminya berpoligami ataupun membiarkannya, menurut studi lembaga pemberdaya kewanitaan lebih dikarenakan adalah rendahnya kemandirian ekonomi perempuan. Mereke rela berbagi ‘keperkasaan suaminya’ dengan perempuan lain, tapi mereka tidak rela berbagi hak istri. Meski poligami menjamin hak-hak semua istri, namun kenyataan di lapangan, terjadi pengabaian hak istri yang lain. Hak-hak tersebut antara lain adalah akses terhadap harta, waktu, perhatian, pendidikan dan hubungan biologis.
Selain itu kita dapat melihat bagaimana tanggapan msayarakat Indonesia mengenai poligami melalui survey yang dilakukan oleh Litbang Media Group pada Kamis 7 Desember 2006 kepada lebih dari 500 orang.
Dampak poligami terhadap perempuan di Indonesia
Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami:
Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya. Akibat negatif ini antara lain:
1. Mental problem (Psychological distress) pada istri, terutama istri
pertama;
2. Tingkat fertilitas lebih tinggi, gap usia suami-istri yang lebih
tingi dan tingkat saving yang lebih rendah
3. Mental problem (anxiety, depressions, somatization and psychotism)
pada pria pelaku;
4. Produktivitas pria yang lebih rendah;
5. Lebih tinggi tingkat sexual dan physical abuses pada anak-anak.
6. Lebih rendah tingkat investasi asset dalam suatu negara (crowding
out of investment in physical assets!)
7. Lebih tinggi tingkat konflik dan kekerasan dalam keluarga (higher
conflict and violence).
8. Lebih tinggi tingkat penyebaran HIV/AIDS.
9. Mental problem pada keluarga dan rasa rendah diri (low esteem) pada
keluarga.
10. Lebih tinggi tingkat sexsual dan phsycal abuses pada istri.
11. Poligami terkait erat dengan kemiskinan.
Dampaknya Menimpa Istri dan Anak
Merujuk pada definisi tersebut, Dewita Hayu Shinta, aktivis LBH-APIK Jakarta, secara tegas menyatakan poligami adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan itu cukup beragam, dari yang tidak kentara sampai yang vulgar. Bagi Dewi “Kalau istri terpaksa memberi ijin kepada suami untuk menikah, itu saja sudah dinamakan kekerasan terhadap perempuan.”. Di Turkey poligam juga merupakan hal yang illegal tetapi cukup sering dijumpai di berbagai daerah di selatan Turki. Hal yang ditemukan adalah wanita yang berpoligami lebih memiliki tingkat stress yang lebih tinggi terutama istri pertama atau tertua disbanding istri kedua maupun mereka yang monogamy. Hal ini bisa disebabkan oleh penyesuaian diri yang kurang dari istri pertama ataupun pembagian kasih saying dari suami yang berbeda.
Tidak hanya berdampak kepada istri tetapi keluarga yang berpoligami juga memberikan efek kepada anaknya di mana remaja yang berasal dari keluarga poligami di Arab dan Israel berdsarkan hasil survey terhadap 101 keluarga Arab muslim yang poligami ditemukan bahwa anak remaja tersebut memiliki skor self esteem yang rendah menurut Brief Symptom Inventory dan level tinggi pada self-reported disfungsi keluarga. Efek yang dirasakan kepada istri adalah mereka menjadi orang yang lebih memiliki rasa cemas yang tinggi, depresi, psikosomatis karena tekanan dari suami dan keluarga yang berat. Masalah ini menjadi problematic karena dengan melakukan poligami ditemukan bahwa tingkat kepuasan pernikahan dari pria menjadi lebih rendah dan relasi dengan orang tua menjadi lebih sulit.
Kekerasan terhadap perempuan ini ditemukan lebih tinggi pada wanita yang berpoligami disbanding dengan wanita yang monogamy di mana penelitian dilakukan di keluarga Arab dan ditemukan bahwa pada keluarga yang berpoligami, tingkat kekerasan terhadap istri lebih memiliki potensi lebih tinggi disbanding keluarga yang monogamy (Krenawi, Alean, Rachel pada 2002)
Lantas, bagaimana dampak poligami terhadap istri kedua, ketiga, dan seterusnya? Kekerasan terhadap mereka juga bisa terjadi sewaktu-waktu. Tak ada jaminan mereka akan selalu bernasib lebih baik dari istri pertama. Apalagi, bila pernikahan terhadap istri kedua itu dilakukan di bawah tangan.
Akibatkan Perceraian
Asumsi bahwa poligami lebih berpotensi mendatangkan kehancuran rumah tangga, tampaknya sulit didebat. Karena itu, pengadilan agama terkesan cukup hati-hati dalam mengabulkan permohonan izin poligami. Tahun 2005, tercatat ada 989 permohonan izin poligami yang diajukan di pengadilan agama di seluruh Indonesia. Tak semua pengajuan itu dikabulkan. Ada 803 permohonan izin poligami yang dikabulkan. Berarti 186 lainnya ditolak. Penolakan itu, menurut Dirjen Peradilan Agama (Badilag) Wahyu Widiana, disebabkan adanya persyaratan poligami yang tak terpenuhi.
Badilag mencatat, sepanjang tahun 2005 saja perceraian yang disebabkan poligami totalnya ada 879 atau 0,6 persen dari seluruh perkara perceraian di Indonesia. Menariknya, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung merupakan PTA yang paling sering menangani perceraian yang disebabkan poligami. Di kota kembang ini, tahun 2005, terdapat 324 perkara poligami. PTA Surabaya menempati urutan kedua, jumlahnya 162 atau separuh dari jumlah perkara serupa di Bandung. Menyusul di tempat ke tiga adalah PTA Semarang. Jumlahnya 104 perkara.
Dampak ekonomi rumah tangga: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari. Lebih jauh, banyak studi yang dilakukan membantah anggapan dan argumen para pendukung poligami bahwa poligami adalah substitute atau alternatif dari zinah. Sebab data dan fakta yang ada membuktikan bahwa poligami bersifat komplementer atau pelengkap – dan bukan substitute atau alternatif – dari perbuatan zinah. Orang yang berpoligami biasanya juga suka berzinah.
Sudah banyak studi yang memverifikasi fakta komplementernya perbuatan zinah dan poligami. Dari Afrika dan Timur tengah misalnya terdapat studi dari Nyindo (2005), ada-Adegbola (2004), Receveur et al. (2003) dan Bambra (1999). Studi-studi ini selain mematahkan argumen bahwa poligami adalah substitue dari perzinahan, juga menemukan bahwa poligami, akibat sifatnya komplementernya dengan perzinahan, adalah salah satu alasan tingginya tingkat penyebaran HIV/AIDs di suatu daerah.
Begitu juga di Indonesia, studi yang dilakukan Dr. Musdah Mulia menemukan “bahwa perempuan yang bersedia di poligami adalah perempuan yang bermasalah. Berdasarkan riset yang dilakukannya, 98 persen poligami di Indonesia diawali dari perselingkuhan”.
Akan tetapi, untungnya, argumen Becker ini ternyata telah banyak dibantah oleh kalangan ekonom sendiri. Christopher Westley (1998), misalnya, menunjukan bahwa meski poligami di satu sisi lebih menjamin adanya income and consumption smoothing. Di sisi lain, poligami juga menghasilkan tata sosial yang tidak efisien akibat adanya distribusi pendapatan yang lebih timpang. Westley menunjukan distorsi yang disebabkan oleh poligami adalah jauh lebih besar ketimbang manfaat dari investasi dan asuransi yang dihasilkan. Lebih jauh, dari satu studi lebih mutakhir, Tertilt (Polygyny, Fertility, and Savings, 2005) menunjukan bahwa menguntungkannya investasi dalam bentuk pasangan dan anak menyebabkan adanya efek “crowding-out” pada investasi modal fisik.
Efek crowding-out ini pada gilirannya akan menyebabkan peningkatan fertilitas sebesar 40 persen, penurunan tingkat tabungan sebesar 70 persen dan penurunan tingkat pendapatan perkapita sebesar 170 persen. Sehingga secara umum dapat dikatakan bahwa poligami beerdampak negatif pada perekonomian.
Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekwensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya. Namun, yang penting perilaku mereka ternyata acapkali melanggar hukum. Hal itu bisa disimak dari data Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK). Berdasarkan laporan LBH-APIK tahun 2003, modus pelaku poligami cukup beragam, namun hampir seluruhnya tak mengindahkan peraturan perundangan yang ada.
Pasal 4 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan, seorang suami yang hendak beristri lebih dari satu wajib rnengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun pengadilan belum tentu mengabulkan permohonan itu. Ayat (2) pasal yang sama mencantumkan tiga syarat yang harus dipenuhi: istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau sang isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Tiga syarat itu masih tak cukup. Pasal 5 ayat (1) menambahkan suami yang hendak berpoligami harus memperoleh persetujuan dari isteri pertamanya. Dia juga harus mampu menjamin keperluan hidup para istri dan anaknya. Dan, yang terpenting, dia harus berlaku adil terhadap para istri dan anaknya. Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
Persiapan Poligami dan Pemecahan Masalah
Mungkin sangat sulit mengharapkan keadilan, apalagi yang sifatnya immaterial dari suami yang menikah lagi dengan perempuan lain. Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan:
* Persiapkan diri Anda
Menghadapi suami yang berniat poligami adalah sangat berat. Mental Anda harus siap menghadapi kemungkinan suami tidak lagi memberikan perhatian dan kasih sayang yang penuh terhadap Anda. Belum lagi menghadapi berondongan pertanyaan dari berbagai pihak, baik itu dari keluarga, masyarakat sekitar, teman dan pihak lainnya. Bila kasus poligami telah terjadi, carilah kesepakatan di dalam keluarga di mana kedua belah pihak baik suami maupun istri pertama ataupun kedua memiliki kedudukan yang seimbang di dalam struktur keluarga. Bila anda merasa tidak siap untuk menjadi seorang istri yang menghadapi poligami, lebih baik anda menyatakan perasaan anda terlebih dahulu kepada suami sehingga ada pengertian di kedua belah pihak, dan keputusan yang diambil seharusnya menguntungkan kedua belah pihak
* Kewajiban Suami
Sebagai konsekwensi dari pembakuan peran dalam UU Perkawinan (suami adalah kepala keluarga dan istri pengurus rumahtangga) maka menjadi kewajiban suami untuk memenuhi nafkah bagi istri dan anaknya, juga memberikan biaya perawatan dan pendidikan anak. Begitupun ketika suami memutuskan menikah dengan perempuan lain, kewajiban itu tetap masih ada.
» Pasal 5 ayat 1 (point b) UU no.1/1974 menyebutkan: salah satu syarat yang harus dipenuhi suami agar permohonan poligaminya disetujui Pengadilan adalah adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
» Pasal 41 (poin c dan d) Peraturan Pemerintah RI No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No.1/1974 juga menyebutkan bahwa Pengadilan dapat memeriksa ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:
a. surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda- tangani oleh bendahara tempat suami anda bekerja ; atau
b. surat keterangan pajak penghasilan, atau;
c. surat keterangan lain yang dapat diterima Pengadilan.
Ingat, Anda harus hadir dalam proses pemeriksaan atas penghasilan suami ini (pasal 42 ayat 1 PP No.9/1975).
» Pasal 34 (ayat 1) UU No.1/1974 yang mengatur masalah hak dan kewajiban suami istri menyebutkan: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya.
* Surat Perjanjian
Kepastian dari suami untuk menjamin kebutuhan hidup Anda dan anak-anak Anda seringkali tidak dilaksanakan. Atau bisa juga, dana untuk kebutuhan itu harus didapatkan dengan susah payah, bahkan terkadang seperti ‘mengemis-ngemis’. Bila keadaan itu menimpa Anda, maka menurut PP No. 9/1974 pasal 41 poin d yang pada intinya menyatakan bahwa Anda dapat meminta agar Pengadilan juga memeriksa ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil memenuhi kewajibannya dengan memerintahkan suami membuat surat pernyataan atau janji secara tertulis.
Jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dapat ditunjukkan dengan membuat surat pernyataan atau janji dari suami (pasal 41 poin d, PP No. 9/1975).
6. Bantuan Hukum
Seringkali terjadi, para istri yang menerima suaminya berpoligami, akhirnya enggan untuk mengurus segala sesuatu, misalnya tentang nafkah. Hal ini diakibatkan karena istri sudah merasa kehilangan harapan. Atau bisa juga karena istri tidak mengetahui hak-haknya secara jelas.
Bila ini terjadi pada Anda, Anda bisa meminta bantuan kepada beberapa lembaga terdekat yang peduli pada persoalan seperti itu.
Diantaranya:
» Lembaga Bantuan Hukum (terutama untuk perempuan)
» Lembaga lain yang konsern pada persoalan perempuan
» Lembaga-lembaga Konsultasi Perkawinan
» Pengadilan yang memberikan ijin suami Anda berpoligami
Daftar Pustaka
Egan, G. (2001). The Skilled Helper : Problem-Management and Opportunity-Development Approach to Helping(7th ed). Pacific Grove,CA:Brooks/Cole
Jones, R.C.(1997). Practical Counseling and Helping Skills(4th ed). Sydney,Astam Books
Mappiare, A.(2002).Pengantar Konseling dan Psikoterapi.Jakarta,PT RajaGrafindo Persada
Al-Krenawi, Vered, S. N., & Rachel (2002). Wife abuse among polygamous and monogamous Bedouin-Arab families. Journal of Divorce & Remarriage, 36, 151.
Graham, A & John, R (2002). Mental health aspects of Arab-Israeli adolescents from
polygamous versus monogamous families. Journal of Social Psychology, 142, 446.
Ozakan, Mustafa, A., & Abdurahman, O. Mental Health Aspects Of Turkish Women From Polygamous Versus Monogamous. International Journal of Social Psychiatry. 52. 214
Brandon, G., Anastasia, J. (1992). The Polygyny-Divorce Relationship: A Case Study of Nigeria. Journal of Marriage and the Family. 54. 285
Al-Krenawi, Vered, S. N., & Rachel (2006). Polygyny and its Impact on the Psychosocial Well-being of Husbands. Journal of Comparative Family Studies, 37, 173.
